Sah, DPR Ketok PKPU Pilkada Soal Ambang Batas dan Usia Calon Sesuai Putusan MK

Komisi II DPR menyetujui revisi PKPU tentang Pilkada dengan mengakomodir dua putusan MK. Dengan begitu, maka parpol non-parlemen dapat mengusung calon kepala daerah. Begitu juga syarat minimal usia calon kepala daerah adalah 30 tahun sejak penetapan. Liputan6.com, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024…

Read More
back to up