
Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Anies Cukup Diusung PDIP, Hanura, dan Partai Buruh di Pilkada Jakarta
Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Pada putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD. Dengan adanya putusan itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, bakal menjadi peluang Anies Baswedan untuk maju pada Pilkada…