Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Partai Gelora dan Partai Buruh mengajukan…