Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Anies Cukup Diusung PDIP, Hanura, dan Partai Buruh di Pilkada Jakarta

Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Pada putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.

Dengan adanya putusan itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, bakal menjadi peluang Anies Baswedan untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 bersama dengan PDIP.

“Gugatan partai buruh dimenangkan oleh MK pada hari ini 20 Agustus, dengan demikian peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura,” kata Said Iqbal kepada

Ia pun menegaskan, jika partainya akan mendukung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut untuk maju Pilkada Jakarta 2024.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan dikabulkan MK dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.

“Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%),” ujar Said Salahudin.

“MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

back to up