Jakarta – DPR RI menyetujui draf Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam draf RUU ini, terdapat sejumlah syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung.
Dalam draf RUU Dewan Pertimbangan Agung yang diterima detikcom, Kamis (11/7/2024), dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Perbedaan pasal ini dengan UU yang masih berlaku terletak pada penamaan Wantimpres. Perubahan itu yakni Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung
Selain itu, perubahan juga tampak pada Pasal 8. Dalam draf RUU, disebutkan bahwa Wantimpres harus memenuhi tujuh persyaratan. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 8
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dalam Pasal 8 UU saat ini, persyaratan Wantimpres ada delapan poin. Tepatnya pada poin h yang mengharuskan Wantimpres mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan. Selain itu, perubahan juga tampak pada poin g.
Pasal 8
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
h. mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara.
Sebelumnya, usulan RUU ini dibahas dalam rapat DPR. Pimpinan paripurna Lodewijk mulanya mempersilakan juru bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait RUU Wantimpres. Adapun dijelaskan pada rapat Badan Legislasi sebelumnya jika sembilan fraksi di DPR RI menyetujui Revisi UU Wantimpres dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Pandangan masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan. Lodewijk kemudian menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah Revisi UU Wantimpres tersebut dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
“Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI?” tanya Lodewijk yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang lain.